Pantas Tak Hadiri Undangan Polisi, Ternyata Kontras Simpulkan Penembakan 6 Laskar Langgar HAM

- 26 Desember 2020, 18:50 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara. /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

POTENSIBISNIS - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti akhirnya menyimpulkan soal kasus penembakan enam anggota laskar FPI.

Sebelumnya, KontraS masuk pada daftar undangan, rekontruksi kejadian perkara oleh polisi dalam kasus penembakan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq, namun pihaknya tidak hadir dalam undanga tersebut.

KontraS, dalam diskusi daring yang dilaksanakan pada Sabtu, 26 Desember 2020, menjelaskan bahwa kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dalam kasus ini, KontraS melihat bahwa ini merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia," kata Fatia Maulidiyanti.

Baca Juga: Mengejutkan, Habib Rizieq Rela Serahkan Pesantren Megamendung Asal Pemerintah Lakukan Ini

Polisi tidak menggunakan praduga tak bersalah, sehingga dalam kasus penembakan 6 laskar ini KontraS memandang melemahkan hukum itu sendiri.

"Dan ini di luar arena hukum yang seharusnya dijadikan sebuah prioritas utama dari adanya dugaan tindak pidana yang sebenernya tidak bisa adil karena sudah tidak bisa dibuktikan orang-orangnya sudah meninggal," ujarnya.

Sebelumnya, sekitar 6 jam lamanya, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI, "memelototi" senjata api yang diduga milik anggota Laskar FPI dalam insiden Tol Jakarta-Merak, beberapa waktu lalu.

Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melihat dan memeriksa barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam terkait peristiwa bentrokan yang melibatkan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x