Pantas Tak Hadiri Undangan Polisi, Ternyata Kontras Simpulkan Penembakan 6 Laskar Langgar HAM

- 26 Desember 2020, 18:50 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara. /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

Seperti diketahui, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM telah memeriksa secara langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) insiden tewasnya pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti dan mengonfirmasi keterangan dari PT Jasa Marga (Persero).

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti di lapangan.

Mulai dari temuan selongsong peluru dari berbagai jenis, hingga sisa-sisa dari bagian-bagian kendaraan mobil yang diduga saling bertabrakan pada saat peristiwa berlangsung.

Atas keterlibatan Komnas HAM dalam penyelidikan kasus itu, Dewi Tanjung mengungkapkan bahwa lembaga tersebut sudah tidak profesional dalam menjalankan kinerjanya.

Hal tersebut diungkapkan Dewi melalui satu cuitan di akun Twitter pribadinya @DTanjung15, Senin 21 Desember 2020.

“Komnas HAM yangg ada sekarang kerjanya sudah tidak profesional lagi,” kata Dewi.

Menurutnya, Komnas HAM telah mengabaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

“Banyak kasus pelanggaran HAM yang lain mereka cuek, buta, tuli,” ujar Dewi menambahkan.

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Pidana Soal Tanah Megamendung, Berikut 3 Ancaman PTPN kepada Pihak Pesantren

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah