Habib Rizieq Terancam Pidana Soal Tanah Megamendung, Berikut 3 Ancaman PTPN kepada Pihak Pesantren

- 26 Desember 2020, 17:50 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq Shihab. /Antara/ Area lampiran
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq Shihab. /Antara/ Area lampiran /

POTENSIBISNIS - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII pada Selasa 22 Desember 2020 telah melayangka surat somasi kepada pengurus Pesantren Alam Agrokultural megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq, terancam digusur pemerintah karena bermasalah dengan izin dengan pihak PTPN VIII.

Sebagaimana diketahui bahwa PTPN VII merupakan satu diantara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Alasan Waktu Setelah Sholat Ashar di Hari Jumat Banyak Kaum Pria tetap Betada di Masjid

1. Serahkan Lahan kepada PTPN

Dalam surat somasi yang dikeluarkan oleh PTPN VIII itu, meminta agar pihak pengurus markas besar syariah FPI megamendung tersebut segera menyerahkan lahan pesantren kepada PTPN VIII.

2. Dugaan Penggelapan

Tak cukup dengan minta lahan dikembalikan, PTPN juga memperhatikan adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak tanah.

3. Ancaman Jika Tidak Tanggapi Somasi

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x