POTENSIBISNIS - Ferdinand Hutahaean menyoroti soal polemik Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Markas Syariah Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, bahwa Selasa 22 Desember 2020 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII satu diantara BUMN telah melayangkan surat somasi kepada Ponpes Alam Agrokultural markas Syariah, Megamendung Bogor.
Ferdinand imbau agar lahan tersebut harus di sita dan dikembalikan kepada negara.
Baca Juga: Anggaran Vaksin Corona Mencapai Rp73 Triliun, Bamsoet: Tidak Dapat Memberi Kepastian
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan pada lahan yang luas tersebut akan lebih bermanfaat jika dikelola pemerintah untuk kepentingan rakyat dan negara.
Brizieq kedapatan gunakan lahan 30,91ha utk ponpesnya tanpa izin dan diduga melanggar pasal 385 KUHP, PERPU no 51 Thn 1960 yg mengatur tindak pidana penggelapan hak atas barang tdk bergerak.
30,91ha itu luas banget lo, kira2 bayar pajaknya /tahun brp ya??
Btw...taat pajakkan?? pic.twitter.com/xeAXuuyNxh— Nini Tulalit (@vita_AVP) December 26, 2020
“Sita dan kembalikan kepada negara! Lahan seluas ini lebih berguna untuk kepentingan dan kebutuhan ekonomi rakyat dan negara,” tulisnya dalam akun Twitter pribadinya, yang dikutip PotensiBisnis.com pada Sabtu, 26 Desember 2020.
Selasa, 22 Desember 2020 pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, sebagaimana diberitakan sebelumnya di Tasikmalaya.PikiranRakyat.com "Pesantren HRS akan Diambil Alih oleh PTPN, Ferdinand Hutahaean: Sita dan Kembalikan pada Negara", memberikan surat somasi kepada pengurus Pesantren Alam Agrokultural markaz Syariah Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Surat somasi tersebut berisi peringatan, agar pengurus pondok pesantren Markaz Syariat menyerahkan lahan pesantren kepada pihak PTPN VIII.
Baca Juga: Syaiful Huda Minta Pemerintah Kaji Ulang Sekolah Tatap Muka 2021