Habib Rizieq Sebut Tanah Markas Syariah Bogor Diterlantarkan 30 Tahun, Ferdinand : Sita, Kembalikan!

- 26 Desember 2020, 14:45 WIB
Markaz Syariah di Megamendung pimpinan Habib Rizieq dipadati ribuan massa pada Jumat 13 November 2020
Markaz Syariah di Megamendung pimpinan Habib Rizieq dipadati ribuan massa pada Jumat 13 November 2020 /Yudhi Maulana/Isu Bogor

POTENSIBISNIS - Ferdinand Hutahaean menyoroti soal polemik Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Markas Syariah Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, bahwa Selasa 22 Desember 2020 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII satu diantara BUMN telah melayangkan surat somasi kepada Ponpes Alam Agrokultural markas Syariah, Megamendung Bogor.

Ferdinand imbau agar lahan tersebut harus di sita dan dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: Anggaran Vaksin Corona Mencapai Rp73 Triliun, Bamsoet: Tidak Dapat Memberi Kepastian

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan pada lahan yang luas tersebut akan lebih bermanfaat jika dikelola pemerintah untuk kepentingan rakyat dan negara.

“Sita dan kembalikan kepada negara! Lahan seluas ini lebih berguna untuk kepentingan dan kebutuhan ekonomi rakyat dan negara,” tulisnya dalam akun Twitter pribadinya, yang dikutip PotensiBisnis.com pada Sabtu, 26 Desember 2020.

Selasa, 22 Desember 2020 pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, sebagaimana diberitakan sebelumnya di Tasikmalaya.PikiranRakyat.com "Pesantren HRS akan Diambil Alih oleh PTPN, Ferdinand Hutahaean: Sita dan Kembalikan pada Negara", memberikan surat somasi kepada pengurus Pesantren Alam Agrokultural markaz Syariah Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Surat somasi tersebut berisi peringatan, agar pengurus pondok pesantren Markaz Syariat menyerahkan lahan pesantren kepada pihak PTPN VIII.

Baca Juga: Syaiful Huda Minta Pemerintah Kaji Ulang Sekolah Tatap Muka 2021

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x