Bogor Masuk Zona Merah Covid-19, Pemeriksaan Diperketat

- 26 Desember 2020, 11:00 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin.
Bupati Bogor Ade Yasin. /Instagram.com/@kabupaten.bogor

POTENSIBISNIS – Sejumlah kendaraan yang hendak masuk ke Jalur Puncak memutar balik lantaran penumpang tidak mengantongi surat hasil tes cepat atau rapid test antigen.

Selain diperiksa kepemilikan surat rapid test antigen, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, memeriksa wisatawan terkait penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker.

Hal ini dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat lantaran semua Kecamatan di Kawasan Puncak, Bogor ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Baca Juga: Gus Yaqut Disorot Soal 'Gituan', Faizal Assegaf Perlihatkan 'Stempel' Presiden Gus Dur dan Megawati

Baca Juga: Waspada! Awal 2021 Masih Berpotensi Banjir, Ini Persiapan yang Wajib Dilakukan

Tiga kawasan yang berada di Puncak memiliki kasus pasien aktif Covid-19 paling banyak, yakni di Ciawi 28 orang, kemudian Megamendung dan Cisarua masing-masing sembilan orang.

“Kawasan puncak, yakni di Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua, zona merah,” kata Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA, pada Sabtu, 26 Desember 2020.

Perlu diketahui, hingga Kamis 24 Desember 2020 malam, 38 dari 40 atau 95 persen kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Karedok Basreng, Jajanan Populer Khas Jawa Barat

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah