POTENSIBISNIS - Permohonan pemekaran Wilayah Kabupaten Sukabumi, Garut dan Bogor sudah menemukan titik terang.
Pasalnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sudah menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar.
Penandatanganan tersebut berkaitan dengan tiga calon daerah persiapan otonom baru (CDPOB).
Baca Juga: Pensiunan PNS dan Ahli Waris Siap Dapat Uang Banyak Akhir Desember, Begini Cara Mencairkannya
Ketiga calon daerah persiapan tersebut adalah Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat tentang CDPOB.
Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat 5 Desember 2020.
Ridwan Kamil menyatakan, kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023.
Baca Juga: Viral, Anak SBY Kepergok Berduaan Malam Malam dengan GP, AHY: Nagih