Kabar Gembira Untuk Sukabumi Utara, Garut Selatan Dan Bogor Barat, Permohonan Pemekaran Disetujui

- 5 Desember 2020, 14:19 WIB
Penandatanganan 3 daerah pemekaran baru
Penandatanganan 3 daerah pemekaran baru /Instagram.com/@ridwankamil

"Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi," kata Ridwan dikutip dari Antara.

Adapun jumlah Kecamatan dan pusat pemerintahan dalam setiap kabupaten nya yaitu:
Kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan, dan pusat pemerintahan terletak di Kecamatan Cibadak.

Sedangkan Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan, dan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Mekarmukti.

Sementara Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dan lokasi ibu kota daerah berada di Kecamatan Cigudeg.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Dilakukan pembahasan serta persetujuan bersama sebagai pemenuhan persyaratan administrasi di tingkat provinsi.

Hal tersebut diusulkan oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) Provinsi Jawa Barat kepada DPRD Jawa Barat.

"Telah selesainya seluruh pembahasan terkait rencana usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Sukabumi Utara, Bogor Barat, dan Garut Selatan" usap Ridwan.

Selanjutnya, Pemprov  Jabar akan menyampai usulan itu kepada Pemda terkait.

"maka tahapan selanjutnya Pemda Provinsi Jabar akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah di tiga lokasi daerah induk atau calon daerah persiapan," Tambah Ridwan.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah