Mahfud MD Dukung Markaz Syariah Jadi Ponpes: Tapi Nanti yang Urus Misalnya NU, Muhammadiyah

- 28 Desember 2020, 14:30 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII.
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

Menurtnya, saat ini semua pihak seharusnya memastika dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun.

Sebab, kata dia, izin dan persetujuan dari PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Baca Juga: TEGAS! BIN dan BSSN Ditantang Ungkap Penghina Pancasila, Wakil DPR: Ini Penghinaan

"Nah sekarang kita pastikan dulu pertaniannya apa betul sudah 20 tahun disitu dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008. Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq, itu sebenarnya belum 20 tahun digarap petani, kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," kata dia.

Mahfud MD juga menegaskan, bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan secara baik tanpa merugikan pihak-pihak tertentu.

"Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat. Mari kita selesaikan secara baik-baik saja," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Soal Parodi Lagu Indoneisa Raya, Sikap Kedubes Malaysia di Jakarta: Ini Tindakan Provokasi

Seperti dikabarkan PotensiBisnis.com sebelumnya, Mahfud MD mengunggah cuitan pada akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Dirinya mengaku mendapatkan kiriman daftar group penguasa tanah HGU, yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar.

"Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila," cuitnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah