Polda Metro Jaya Naikan Status Kerumunan Aksi 1812 ke Tahap Penyidikan

- 21 Desember 2020, 20:40 WIB
Peserta aksi Bela Habib Rizieq memaksa berdemonstrasi dan melawan aparat keamanan.
Peserta aksi Bela Habib Rizieq memaksa berdemonstrasi dan melawan aparat keamanan. /Dok. PMJ News//

 

POTENSIBISNIS – Polda Metro Jaya bersama TNI Satpol PP membubarkan massa aksi 1812 yang terjadi di Istana Merdeka, Jakarta.

Karena hal tersebut dapat menaikan status penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 pada Jumat, 18 Desember 2020 .

Beberapa ormas yang turut turun ke jalan dalam aksi 1812 tersebut, yaitu FPI, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Tolak Tawaran Jadi Pengacara Rizieq Shihab, Yusril : Saya Sudah Murtad

Baca Juga: Agar Perekonomian lebih maju, Desa-desa Perlu Mendorong Jalannya Digitalisasi

Mengenai kasus kerumunan demo 1812 Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa saat aksi 

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

“Kemarin kita lakukan penyelidikan, sembilan kita lakukan klarifikasi dan gelar perkara dan hari ini naik ke tinggkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip oleh PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x