Buntut Aksi 1812 Kemarin Sebanyak 28 Orang Reaktif, Polisi: Mereka Menghindar

- 20 Desember 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi Aksi Demonstrasi 1812
Ilustrasi Aksi Demonstrasi 1812 /ANTARA/Abdul Faisal


POTENSIBISNIS - Usai aksi 1812 sebanyak 28 orang dinyatakan reaktif Covid-19.

Aksi 1812 yang dilakukan pada Jumat, 18 Desember 2020, menyisakan jejak pada catatan kasus pelanggaran kesehatan di Jakarta.

Aksi 1812 yang dilakukan masa aksi yang rencananya akan mendatangi Istana Merdeka di Jakarta.

Baca Juga: Petani di Sukabumi Keluhkan Kesulitan Mendapatkan Pupuk Subsidi, Simak Faktor Penyebabnya

Massa aksi 1812 itu  berasal dari beberapa ormas, antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Masa Aksi 1812 saat akan demonstrasi ketika berada di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya bersama jajaran polres mengamankan total sebanyak 455, lantaran menolak tes cepat (rapid test) Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 19 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV: NET TV Indonesia's Next Top Model, GTV Fast & Furious hingga tvOne

"455 orang itu di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol. Yusri Yunus

Yusri mengatakan, 455 orang dari Massa Aksi 1812 tersebut diamankan lantaran menolak mengikuti kebijakan operasi kemanusiaan yang digelar polisi.

Operasi kemanusiaan tersebut berupa pelaksanaan tes cepat Covid-19 kepada masyarakat yang hendak pergi mengikuti demo 1812.

"Jadi yang diamankan ini kan yang pergi demo, dari operasi kemanusiaan yang kita lakukan mereka menghindar," kata Yusri.

Baca Juga: Singgung Orde Lama Pimpinan Bung Karno, Fadli Zon 'Usul' Presiden Seumur Hidup

Meski demikian petugas tetap mengamankan 455 orang untuk kemudian dilakukan tes cepat dan 28 di antaranya dinyatakan reaktif Covid-19.

"Ada 28 yang reaktif dan kita swab di Wisma Atlet. Kita sudah masukan ke sana. Kita tunggu dari Wisma Atlet kita serahkan di sana yang berkompeten. Hasilnya seperti apa yang tau dari sana semuanya," tutur Yusri.

Polda Metro Jaya membubarkan paksa masa aksi 1812, sebab pihak kepolisian telah menegaskan tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada Massa Aksi 1812 itu.

Baca Juga: Berikut 8 Tempat Wisata yang Bisa Anda Kunjungi di Bekasi

Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq Shihab karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster Covid-19.

"Di masa pandemi Covid-19 ini penularan di Jakarta cukup tinggi, kita harapkan mereka bisa mengerti bahwa tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya berkerumun," kata Yusri.

terkait hal itu, Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI menggelar operasi kemanusiaan guna memutus rantai Covid-19.

Yusri menuturkan aparat Polri dan TNI juga melakukan 3T (testing, tracing dan treatment) di wilayah untuk operasi skala besar dan preventif memutus potensi penularan Covid-19.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x