Ratusan Pendemo Aksi 1812 Diamankan, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

- 19 Desember 2020, 19:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA FOTO/Rachman.

POTENSIBISNIS – Pihak kepolisian telah mengamankan sekitar 400 orang saat aksi 1812 berbuat anarkis.

Aksi 1812 tersebut berlangsung pada di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Desember 2020.

Dari ratusan orang yang diamankan, polisi menyebutkan 7 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jawab Tudingan Teddy, Rizky Febian dan Putri Delina Adakan Jumpa Pers untuk Ungkapkan Hal Ini

"Total ada 400 lebih itu dari wilayah hukum Polda Metro Jaya, 400 lebih ya," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Ketujuh pendemo tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena berbagai alasan yang memang melanggar hukum.

"Ya betul (ditetapkan tersangka, red). Ada 7 orang ya," kata Kombes Yusri, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ketua Progres 98 'Semprot' Menko Polhukam: Mesti Proaktif, Jangan Cuma Sibuk Main Dimedsos

Dia menjelaskan, alasan mengapa ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x