Ratusan Pendemo Aksi 1812 Diamankan, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

- 19 Desember 2020, 19:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA FOTO/Rachman.

"Dari itu semua ada 5 bawa sajam dan kita proses, lalu ada 2 yang bawa narkoba," kata Yusri.

Namun orang-orang yang diamankan pun tidak lantas dilepaskan, Yusri juga menyebut untuk sisa orang yang diamankan itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Yang lain masih kita data semuanya dan masih kita lakukan proses," ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Southampton vs Manchester City, Malam Ini, Pukul 22:00 WIB

Kombes Yusri juga menuturkan untuk sisa ratusan orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan intensif.

"Yang lainnya belum kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain belum tau kita kalau dari ratusan yang lain masih dicek," sambungnya.

Sebenarnya sebelum aksi 1812 ini dilaksanakan, Polda Metro Jaya telah menegaskan tak memberi izin. Hal ini  dilakukan demi menjaga warga Jakarta dan peserta aksi dari virus.

Baca Juga: Wacana DPR akan Kaji Jabatan Presiden 3 Periode, Ekonom Senior: Wong Kinerja 2 Periode Aja Payah

"Kami tidak mengeluarkan izin (keramaian). Kami tegaskan tidak dikeluarkan," ujarnya.

Sebelum aksi 1812 ini dimulai, polisi telah melakukan razia di perbatasan Jakarta, dari hasil razia itu polisi mengamankan salah satu santri yang membawa senjata tajam.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah