Baca Juga: Mencuat Kabar Dybala Akan Merapat ke Manchester United, Andrea Pirlo Beri Tanggapan Begini
Baca Juga: Bingung Bikin Jadwal Kegiatan saat Pandemi Covid-19? Coba Langkah-langkah di Sini
Yusril mengatakan, bahwa terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan telah dinaikkan ke tahap penyelidikan karen polisi menemukan adanya tindakan dalam kasus tersebut.
“Dipersangkakan di pasal 169 atau 160 di KUHP Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan,” ujar Yusri.
Langkah selanjutnya yang diambil, yaitu dengan memanggil kembali penanggung jawab dan panitia hingga koordinator lapangan mengenai aksi tersebut untuk diperiksa sebagai saksi dalam setiap penyelidikan.
Baca Juga: Ogah Jadi Kuasa Hukum HRS, Yusril Ihza Mahendra 'Lempar' Nama Prabowo Subianto
Baca Juga: Grace Batubara: Aduh, Kalau Kayak Gini Mah Enakan Balik Aja Deh Lagi Jadi Pengusaha
“Rencana ke depan akan kami panggil termasuk panitia dan penyelenggara sebagai saksi dulu,” kata Yusri.
Polisi telah mengamankan sebanyak 455 orang dalam aksi tersebut dan semua yang diamankan diharuskan mengikuti tes cepat.
Diketahui sebanyak 28 orang dinyatakan reaktif covid-19 dan dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk pemeriksaan lebih lanjut.***