Soal Empat Tersangka di Polda Jatim, Mahfud MD: Sekilas Mereka Ingin Adu Domba Saya

- 14 Desember 2020, 18:15 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud Md.*
Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud Md.* /Instagram @mohmahfudmd

POTENSIBISNIS - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi komentar terkait pertanyaan 4 tersangka yang mengancamnya diamankan Polda Jatim.

Mahfud MD merasa heran, dengan keempat tersangka yang diketahui berasal dari Pasuruan, namun mengancam dirinya saat hendak pulang ke Madura.

"Tidak sedih ataupun senang. Itu urusan aparat. Cuma catatan saya, semuanya orng Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan Madura," kata Mahfud MD dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Serie A Itala: Mulai 16-18 Desember, Big Match Juventus vs Atalanta, Inter vs Napoli

Mahfud MD pun menduga ada ingin mengadu domba dirinya dengan orang Madura.

"Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura. Mungkin juga masih ada lagi yang diburu oleh aparat," sambungnya.

 Baca Juga: Sinetron IKatan Cinta Malam Ini 14 Desember: Andin Peluk Aldebaran, Ada Apa? Live Streaming RCTI

Dikabarkan sebelumnya, Polisi berhasil menangkap 4 orang yang mengancam akan menggorok Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, di antaranya Muchammad Nawawi atau Dus Nawawi (38) merupakan warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Parurusan.

Abdul Hakam (39) warag Dusun Krajan, Grati, Pasuruan. Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan, dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati Pasuruan.

Baca Juga: Waspada! Aktivitas Meningkat, Gunung Semeru Alami Banjir Lahar Dingin

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Gidion Arif Styawan menjelaskan, keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.

Mereka terbukti diketahui menyebarkan ujaran kebencian, para pelaku tersebut juga adalah simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

Kombes Gidion pun mengungkapkan motif keempat tersangka yang mengaku memiliki motif menyebarkan video tersebut.

"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari organisasi FPI," kata Gidion di Mapolda Jatim, pada Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Pencairan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta Login dtks.kemensos.go.id Cek NIK KTP

Motif ini diketahui, kata Gidion, dari pengakuan langsung keempa tersangka tersbeut.

"Kemudian dalam grupnya, saya tidak meberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya bernama grup Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka Nawawi menyebarkan video ancaman di akun YouTubenya Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tiga tersangka lainnya lewat WhatsApp grup.

Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.

Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x