"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari organisasi FPI," kata Gidion di Mapolda Jatim, pada Minggu 13 Desember 2020.
Motif ini diketahui, kata Gidion, dari pengakuan langsung keempa tersangka tersbeut.
"Kemudian dalam grupnya, saya tidak meberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya bernama grup Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka Nawawi menyebarkan video ancaman di akun YouTubenya Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tiga tersangka lainnya lewat WhatsApp grup.
Baca Juga: Sinetron IKatan Cinta Malam Ini 14 Desember: Andin Peluk Aldebaran, Ada Apa? Live Streaming RCTI
Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.
Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.***