POTENSIBISNIS – Kemarin, 9 Desember 2020 pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 telah selesai dilaksanakan.
Dikabarkan bahwa hasil dari pemungutan akan diumumkan paling lambat 26 Desember mendatang.
Dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, pernyataan tersebut dengan jadwal tahapan pilkada yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Mensos Juliari P Batubara KPK Sita Sejumlah Dokumen Ini
Dalam PKPU disebutkan setelah rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirim hasil ke tingkat desa/kelurahan.
Pada pemungutan suara Pilkada 2020 ini, penyerahan hasil rekapitulasi itu dilakukan di hari yang sama, yaitu 9 Desember 2020.
Kemudian Panitia Pemungutan Suara di desa/kelurahan punya waktu sampai 15 Desember untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di tiap TPS.
Baca Juga: Politisi PDIP Sindir Ustadz Abdul Somad Soal Pilkada Medan, Sebut Prabowo dan Nilai Uang di Amplop
Namun hasil itu juga harus diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling lambat 11 Desember.