Pemenang Pilkada Serentak 2020 akan Diumumkan Resmi Oleh KPU, Catat Tanggalnya!

- 10 Desember 2020, 12:10 WIB
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada /Tangkap layar zoom meeting/Fix Makassar

Proses yang terjadi pada 10-14 Desember ialah PPK menggelar rekapitulasi tingkat kecamatan. Seluruh hasil di setiap TPS kembali direkapitulasi.

Setelahnya, PPK akan mengumumkan hasil penghitungan paling lambat 20 Desember.

PPK juga wajib menyerahkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 16 Desember.

Baca Juga: Sempat Terbaring di RS, Kini Ustadz Yusuf Mansur Positif Covid-19: Minta Didoakan Ya

Sedangkan KPU kabupaten/kota punya waktu hingga 17 Desember untuk melakukan rekapitulasi sama dengan waktu penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten/kota dilakukan paling lambat 17 Desember.

KPU kabupaten/kota diberi waktu hingga 23 Desember untuk mengumumkan hasil tersebut di kantor mereka atau lewat laman resmi KPU.

Sementara untuk pilkada tingkat provinsi, suara masih diteruskan ke KPU provinsi. Rekapitulasi suara di tingkat provinsi digelar 16-20 Desember.

Tidak boleh terjadi molor waktu disini karena hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan paling lambat 20 Desember.

Kemudian KPU provinsi mengumumkam hasil rekapitulasi suara pilkada tingkat provinsi paling lambat 26 Desember.

Jika dirasa ada yang tidak berkenan akan hasil pemungutan suara yang diumumkan, maka setelah penetapan, KPU membuka ruang bagi pasangan calon yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Adapun waktu proses sengketa mengikuti jadwal dari MK.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah