Pemenang Pilkada Serentak 2020 akan Diumumkan Resmi Oleh KPU, Catat Tanggalnya!

- 10 Desember 2020, 12:10 WIB
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada /Tangkap layar zoom meeting/Fix Makassar

Diketahui, Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat.

Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, Wali kota dan wakil wali kota untuk kota***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah