Ditemukan 152 Kilogram Ganja di Bandara Soekarno-Hatta, 6 Orang Telah Diamankan

- 2 Desember 2020, 16:59 WIB
 Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. //PIXABAY//jorono/

"Saat itu pria berinisial HF (25) pergi ke Hotel E untuk mengambil barang tersebut. Dari situ HF diamankan terlebih dahulu oleh tim gabungan,” ucap Finari.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB masih dilokasi yang sama, dua orang yang diketahui berinisial BC (27) dan BCJ (19) datang untuk mengmabil paket dari tangan HF.

“Kedua orang itu, BC dan BCJ diarahkan untuk membawa paket tersebut ke Apartemen Kalibata City oleh seorang pria berinisial SM (30),” imbuhnya.

Setelah keduanya berhasil diamankan, kemudian tim melakukan pengembangan ke Kalibata City dan berhasil menangkap SM.

Di kamar SM di Kalibata City, tim menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat 15 kg. Dalam penangkapan tersebut tim juga berhasil menggali informasi dari SM.

“Dari keterangan SM kita berhasil menangkap dua orang lagi berinisial AN (32) dan RD (28) di kawasan Bekasi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dapat dijatuhi sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x