Dirumah Aja Tanam Ganja Pake Polybag, Pria di Tasikmalaya Ini Terancam Hukuman Mati

- 20 Oktober 2020, 19:13 WIB
Ilustrasi: Pria ditasik ditangkap polisi usai tanam ganja di depan rumah
Ilustrasi: Pria ditasik ditangkap polisi usai tanam ganja di depan rumah /pixabay/4711018

POTENSI BISNIS - Muslim pria berusia 50 tahun warga kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan kadipaten Kabupaten Tasikmalaya ini nekat tanam 45 pohon ganja dirumah.

Sejumlah 45 pohon ganja ditanam menggunakan media polybag di halaman rumahnya dan tumbuh subur bisa panen lebih cepat dari biasanya.

Saat diciduk polisi, tinggi tanaman ganja bervariasi, berkisar antara satu meter usia dua bulan sampai puluhan bibit setinggi 15 cm yang siap di tanam.

Baca Juga: Hati Hati Provokasi, Pemuda Bepakaian Bebas Lempar Botol saat Mahasiswa dan Buruh Sudah Bubar Demo

Aksi dirumah aja tanam pohon ganja pake polybag ini harus berakhir saat Badan Nasional Narkotika (BNN) Jawa Barat dan Kota Tasikmalaya menggerebek pada Selasa 20 Oktober 2020.

Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman saat dijumpai di lokasi kejadian Selasa siang menuturkan bahwa pihak BNN melakukan penyelidikan selama dua bulan sebelum akhirnya diringkus.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan selama 2 bulan, kita berhasil menggerebek rumah milik Muslim (50), warga sini asli pemilik 45 batang pohon ganja yang ditanam di polybag," katanya.

Warga tanam ganja di polybag sekitar rumah, di gerebeg BNN, Selasa, 20 Oktober 2020.
Warga tanam ganja di polybag sekitar rumah, di gerebeg BNN, Selasa, 20 Oktober 2020.

Tuteng menambahkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli dan terkonfirmasi narkotika jenis ganja hasil Laboratorium.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x