Penetapan Ganja Tanaman Obat Binaan Kementan Gak Jadi, Kepmentan 104/2020 Dicabut?

- 29 Agustus 2020, 17:01 WIB
ILUSTRASI: Tanaman Ganja/
ILUSTRASI: Tanaman Ganja/ /pixabay/cytis

POTENSI BISNIS - Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha menyampaikan Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian di cabut sementara.

Surat Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020, di dalamnya menetapkan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Demikina hal itu, menurut Tommy akan dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca Juga: Kementan RI Telah Menetapkan Ganja dalam Daftar Tanaman Obat Binaan, Kok Bisa?

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dengan stakeholder terkait, BNN Kemenkes dan LIPI," kata Tommy melalui keterangan terulis, Sabtu 29 Agustus 2020.

Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari Antara, sebelumnya Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menpan Syahrul Yasin Limpo tertanggal 3 Februari 2020 berisi tentang ganja masuk daftar komoditas tanama obat, dibawah binaan Ditjen Hortikultura Kementan.

Di sisi lain tanaman ganja ini termasuk dalam psikotropika, selama ini telah masuk ke dalam golongan tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang jenis komoditi tanaman binaan Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan dan Ditjen Hortikultura.

Baca Juga: Hindari Makanan yang Berisiko Memicu Kanker Usus Besar, Berikut Tipsnya

Pada 2006 lalu, pembinaan yang dilakukan ialah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x