Penetapan Ganja Tanaman Obat Binaan Kementan Gak Jadi, Kepmentan 104/2020 Dicabut?

- 29 Agustus 2020, 17:01 WIB
ILUSTRASI: Tanaman Ganja/
ILUSTRASI: Tanaman Ganja/ /pixabay/cytis

Pengaturan ganja sebagai komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan serta secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," ujarnya.

Pada prinsipnya, Kementan memberikan ijin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana yang dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sinopsis FIlm Mahasiswi Baru : Saksikan di RCTI Tayang Pukul 23.15 WIB Malam Ini

Akan tetapi, penyalahgunaan tanama menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam UU No 13 tahun 2010 tentang Hortikultura.

Pasal 67 berbunyi (1) Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah