Kementan RI Telah Menetapkan Ganja dalam Daftar Tanaman Obat Binaan, Kok Bisa?

- 29 Agustus 2020, 14:56 WIB
ILUSTRASI: Tanaman Ganja/
ILUSTRASI: Tanaman Ganja/ /pixabay/cytis

POTENSI BISNIS - Menteri Pertanian Yasin Limpo menetapkan tanaman bernama latin Cannabis Sativa atau ganja sebagai daftar tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Ketetapan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.104/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Yasil Limpo pada 3 Februari 2020 lalu.

Di dalam lampiran surat tersebut, ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanama obat merupakan di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

Baca Juga: Soal BSU Pekerja, BPJS Watch: Banyak Keluhan Terkait Rekening yang Belum Didaftarkan Perusahaannya

"Komoditas binaan Kementan meliputi komoditas binaan Dirjen: a. Tanaman pangan, b. Horikultura, c. Perkebunan dan d. Peternakan dan Kesehatan hewan," bunyi poin kesatu dalam Surat Keputusan Mentan terkait Komoditas Binaan tersebut.

Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari Antara, Sabtu 29 Agustus 2020. Pada diktum kedua disebutkan bahawa komoditas binaan kesatu dan produk turunannya dibina oleh Dirjen masing-masing sesuai kewenangannya.

Selanjutnya, pada diktum kelima tertulis direktur jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan penelitian dan Pengembangan pertanian, Dirjen teknis lingkup

Kementan, pakar atau perguruan tinggi dan kementerian/lembaga.
Seluruhnya, terdapat 66 komoditas yang tercantum dalam daftar tanaman obat dibawah binaan Ditjen Holtikultura.

Baca Juga: Ini Lho, 6 Tempat Kuliner yang Harganya Terjangkau di Kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah