Cara Mendapatkan Rp1 Juta Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya Login apb.kemdikbud.go.id

- 1 Desember 2020, 15:05 WIB
Bantuan Apresiasi Pelaku Kebudayaan (APB) login apa.kemdikbud.go.id masukkan NIK KTP Anda, cair Rp1 juta.*
Bantuan Apresiasi Pelaku Kebudayaan (APB) login apa.kemdikbud.go.id masukkan NIK KTP Anda, cair Rp1 juta.* /apb.kemdikbud.go.id/fase2


POTENSIBISNIS - Cara mendapatkan bantuan Apresiasi Pelaku Budaya senilai Rp1 juta per orang cek dengan NIK KTP pada laman apb.kemdikbud.go.id.

Sebelumnya, dilakukan perpanjangan proses penyempurnaan data calon resmi diperpanjang oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) sampai 25 November 2020.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengharapkan kepada semua calon penerima APB segera membuat akun.

Baca Juga: Gunung Api Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Segera Diungsikan

"Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id," ujar Hilmar Farid.

Hal tersebut disampaikannya meelalui keterangan di Jakarta, Selasa 17 November 3020 lalu dikutip dari ANTARA.

Hilmar mengatakan bahwa pelaku budaya kebanyakan belum mengetahui APB yang di berikan pemerintah tidak begitu saja di terima oleh semua pelaku budaya sesudah namanya terdaftar menjadi penerima APB.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis di www.PLN.co.id Desember 2020 Simak Berikut Ini

Sebagai bentuk transparansi Kemendikbud, Dirjen Kebudayaan mengatakan "Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya,"ungkapnya.

Lebih lanjut, Kemendikbud menghimbau agar setiap calon penerima APB lebih jeli.

"Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id," kata Hilmar.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus Semburkan Awan Panas Jarak 3.000 Meter, 500 Orang Mengungsi

Hilmar berharap pelaku budaya juga dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas.

"Cara paling mudah adalah mengajak teman-teman untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan. Di masa pandemi seperti ini kita harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan Informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB," lanjut Hilmar.

Baca Juga: Rizieq Shihab Diperiksa Hari ini, Polisi Imbau Tidak Membawa Massa

Bagi para pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data maka pencairan secara bertahap bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020. Semua bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;

File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;

File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);

Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;

File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni.

Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.

Bantuan BLT APB Rp 1 juta ini sengaja diberikan pemerintah melalui Kemdikbud untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x