POTENSIBISNIS - Pemerintah hingga kini masih mengupayakan berbagai bantuan kepada pekerja, baik perorangan seperti bantuan kuota internet di lingkungan pendidikan hingga bantuan UMKM dan lain sebagainya.
Termasuk melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), pemerintah salurkan bantuan berupa program Apresiasi Pelaku Budaya (APB).
Pada bulan ini, November 2020 program APB memasuki tahap II bagi penerima manfaat. Oleh karena itu, Kemdikbud meminta para calon peneriam APB untuk segera melengkapi data dan karya.
Baca Juga: Kemenkeu Sampaikan Enam Arahan Kebijakan Biaya Investasi 2021 Sebesar Rp185.45 Triliun
Kelengkapan tersebut dapat dilakukan melalui akses situs resmi apb.kemdikbud.go.id. Hal tersebut, dimaksudkan agar proses pencairan dana apb.kemdikbud.go.id ini bisa segera dilakukan dan tersalurkan ke penerima.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, hingga 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima apb.kemdikbud.go.id tahap II masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat.
"Artinya, masih ada ribuan calon penerima apb.kemdikbud.go.id yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya," kata dia, pada Senin 16 November 2020.
Baca Juga: BNPB: Skenario Terburuk Letusan Gunung Merapi akan Berdampak ke Empat Wilayah Ini
"Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” lanjutnya.