Tersangka Mucikari Kasus Protitusi Artis, Pasang Tarif Fantastis ST dan MA agar Untung Segini

- 27 November 2020, 13:57 WIB
Kedua mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ditahan Polres Jakarta Utara.
Kedua mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ditahan Polres Jakarta Utara. /PMJ News/Fajar

Baca Juga: Cek SIMPATIKA atau SIAGA, BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan GTK Non PNS Segera Cair

Saat ditangkap, dua wanita ini melakukan kegiatan tindakan asusila dan satu orang lelaki.

Menurut Sudjarwoko, tarif Rp110 juta dipasang mucikari untuk kegiatan tersebut. Seperti dikabarkan pikiran-rakyat.com sebelumnya artikel berjudul,"Tarif Prostitusi 2 Artis ST dan MA Capai Rp110 Juta Semalam, Segini Untung yang Diraup Mucikari".

Dari angka itu, Rp60 juta sudah diberikan untuk kedua artis yang terlibat. Sedangkan sisanya untuk biaya mucikari.

Baca Juga: Tiara Andini Tak Menyangka Dirinya Mendapatkan Penghargaan di Ajang AMI Award 2020

“Dalam kegiatan ini dua wanita itu sudah mendapatkan DP sebesar Rp60 juta rupiah dan sisanya sesuai kesepakatan, setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta,” ujar Djarwoko.

Pasal yang diterapkan pada kasus ini yaitu Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, subsider Pasal 26 KUH Pidana dan Pasal 506 KUHP dengan ancamam 15 tahun penjara.

Selain itu muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta dalam kasus ini.

“Kalo pada kasus ini keuntungan sementara Rp50 juta, tapi selama dia beroperasi sebagai mucikari, sekitar Rp200 sampai Rp300 juta,” ujarnya.***(Kania Nur Haida Komara/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x