Syarat dan Cara Cairkan BSU Rp1,8 Juta, Cek Status Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 24 November 2020, 11:31 WIB
Ilustrasi: Mencairkan BSU Kemendikbud/
Ilustrasi: Mencairkan BSU Kemendikbud/ /PIXABAY/EmAJi

- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Penghasilan Rp 5.000.000 per bulan

- Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari kementerian ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020

- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

Cara untuk mencairkan bantuan tersebut adalah sebagai berikut:

Mencairkan BSU Kemendikbud ini, PTK perlu menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP NPWP, surat keputusan penerima BSU Kemendikbud dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). 

Baca Juga: KAI Sediakan Tambahan Argo di Bulan November Dan Desember, Berikut Jadwalnya

Surat keputusan penerima BSU Kemendikbud dan SPTJM dapat diunduh dari info GTK dan PD Dikti yang diberi materai dan ditandatangani. Lebih lengkapnya dapat dilihat di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya, PTK hanya tinggal mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU Kemendikbud. Aktivasi rekening ini, PTK diberikan waktu hingga tanggal 30 Juni 2021.***

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x