BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta, Inilah Syarat, Cara Cairkan dan Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 24 November 2020, 10:56 WIB
Tangkap Layar. Syarat dan cara cairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta, bisa cek status penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id
Tangkap Layar. Syarat dan cara cairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta, bisa cek status penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id /Dok. Info GTK Kemendikbud/

POTENSIBISNIS - Kabarnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) kemendikbud sudah mulai disalurkan kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS.

BSU Kemendikbud merupakan bantuan subsidi gaji sebesar RP 1,8 juta yang ditujukan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (TPK) non-PNS. 

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar menuturkan, BSU Kemendikbud tersebut sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS.

Baca Juga: Mengenai Fatwa Kehalalan Vaksin Corona, Ini Kata MUI

"Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun," ujarnya, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA pertanggal 24 November 2020.

BSU Kemendikbud Ditujukan untuk:

BSU Kemendikbud tersebut ditujukan kepada guru honorer dan tenaga kependidikan atau PTK non-PNS baik di jenjang pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah maupun di perguruan tinggi.

BSU Kemendikbud ini sasarannya meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Rupiah Berpeluang Bergerak Positif Rp14.100 per Dolar AS Seiring Kabar Uji Vaksin AstraZeneca

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x