Syarat dan Cara Cairkan BSU Rp1,8 Juta, Cek Status Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 24 November 2020, 11:31 WIB
Ilustrasi: Mencairkan BSU Kemendikbud/
Ilustrasi: Mencairkan BSU Kemendikbud/ /PIXABAY/EmAJi

POTENSIBISNIS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta akhirnya sudah mulai disalurkan Kemendikbud kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS.

BSU Kemendikbud ini merupakan bantuan subsidi gaji sebesar RP 1,8 juta yang ditujukan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (TPK) non-PNS. 

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar menuturkan, BSU tersebut sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS.

Baca Juga: Mengenai Fatwa Kehalalan Vaksin Corona, Ini Kata MUI

"Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun," ujarnya, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA pertanggal 24 November 2020.

BSU tersebut ditujukan kepada guru honorer dan tenaga kependidikan atau PTK non-PNS baik di jenjang pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah maupun di perguruan tinggi.

BSU Kemendikbud ini sasarannya meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Rupiah Berpeluang Bergerak Positif Rp14.100 per Dolar AS Seiring Kabar Uji Vaksin AstraZeneca

Adapun beberapa syarat yang harus diperhatikan agar dapat menerima BSU tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x