UMK Jatim 2021, Lima Daerah Naik, Surabaya Tetap Tertinggi

- 23 November 2020, 12:27 WIB
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten indramayu.
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten indramayu. /Pixabay

Penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.

Berikut daftar nilai UMK 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:

1. Kota Surabaya: Rp4.300.479

2. Kabupaten Gresik: Rp4.297.030

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.293.581

4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.290.133

5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.279.787

6. Kabupaten Malang: Rp3.068.275

7. Kota Malang: Rp2.970.502

8. Kota Pasuruan: Rp2.819.801

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x