UMK Jatim 2021, Lima Daerah Naik, Surabaya Tetap Tertinggi

- 23 November 2020, 12:27 WIB
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten indramayu.
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten indramayu. /Pixabay

POTENSIBISNIS - Nilai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Surabaya tahun 2021 tertinggi dibanding daerah lain di Provinsi Jawa Timur.

Tahun ini nilai UMK Kota Surabaya sebesar Rp4.300.479, jumlah itu tetap yang terbesar sebelumnya yakni Rp4.200.479.

Penetapan nilai UMK oleh Provinsi Jawa Timur juga mengalami kenaikan di tahun 2021 untuk lima daerah di ring satu sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang selama Dua Pekan, Ini Penyebabnya

"Kelima daerah tersebut yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo.

Dia menyampaikannya di sela pengumuman UMK 2021 di Surabaya, Minggu malam 22 November 2020, seperti dikutip potensibisnis dari Antara.

Sedangkan, daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Sampang, sebesar Rp1.913.321, nilai tersebut sama seperti tahun 2020.

Baca Juga: Narkoba Kembali Menjerat Artis, Kali Ini Giliran Keponakan Ashanty, Millen Cyrus

Nilai UMK tahun 2021 diumumkan oleh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono yang didampingi Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim Fauzi, serta Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Johnson.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x