POTENSIBISNIS - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sudah di tetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil.
UMK tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021
Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Antaranews, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, Keputusan Gubernur itu telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021.
Baca Juga: Jajaran Polsek Tanjung Duren Makin Gencar Lakukan Patroli, Ini Asalannya
Setiawan Wangsaatmaja juga menjelaskan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19 menjadi acuan 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," jelas Setiawan.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 20 November 2020, UBS, Antam, dan Antam Batik Bertahan
Empat hal yang menjadi alasan UMK Jabar Tahun 2021 naik menurut setiawan:
1. Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.