Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Pastikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Cair

11 November 2020, 17:02 WIB
Ilustrasi: rupiah /pixabay/EmAji

POTENSI BISNIS - Cara untuk mengecek nomor rekening penerima BLT BPJS Keternagakerjaan termin II bantuan subsidi gaji, login https://bsu.bpjamsostek.id/ atau https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II sedang dalam proses pencairan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Faujiyah.

Pencairan BLT BPJ Ketenagakerjaan termin II dipastikan cair pekan ini. Menaker mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II merupakan bantuan subsidi gaji untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima subsidi gaji gelombang 1.

Baca Juga: Mudahkan Pelaku UMKM, BRI Rilis Alat Indikator Aktivitas Bisnis

Jumlah dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama senilai Rp1,2 juta atau Rp600 ribu per bulan.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerinta Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji diperuntukkan dalam penanganan Covod-19 secara bertahap.

Baca Juga: Ronald Koeman: Barcelona Akan Lebih Baik Jika Tetap Bersama Lionel Messi

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida di Jakarta dalam siaran pers Kemnaker pada Senin 9 November 2020.

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II bagi para pekerja ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Mungkinkah Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Simak Penjelasan Berikut Ini

Ia menjelaskan, proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II ini sedikit berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data," kata Menaker Ida.

Menaker Ida memastikan, bagi pekerja/buruh penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

"Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II hari ini," ujarnya.

Bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler