BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Hanya dengan Punya E-KTP, Bisa Segera Terima Bantuan, Batas Akhir November

- 10 November 2020, 21:16 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /pixabay/EmAji /



POTENSIBISNIS - Bagi pelaku UMKM di Indonesia masih ada kesempatan mendapat bantuan langsung tunai dari pemerintah.

Pasalnya, pengajuan BLT UMKM ini diperpanjang hingga akhir November 2020. Lalu bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta?

Perlu diinformasikan jika pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta ini, tidak dilakukan bertahap.

Baca Juga: Pernah Disebut Buronan saat di Arab Saudi, Habib Rizieq Klaim Kantongi Dokumen Ini dari BIN

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Artinya si penerima akan menerima dana bantuan BLT UMKM untuk senilai Rp 2,4 juta.

Tak hanya itu, penerima BLT UMKM ini juga tidak dipungut biasa sama sekali. Namum, dalam pencairannya, si penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini tidak bisa diwakilkan.

Calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini harus mengurus sendiri ke dinas atau lembaga yang sudah ditunjuk, artinya tidak bisa mendaftar secara online.

Baca Juga: Siapa Itu Habib Rizieq Shihab? Simak Berikut Sisilahnya yang Sampai pada Keluarga Nabi Muhammad SAW

Berikut lembaga pengusul:

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x