POTENSIBISNIS - Pencairan BLT BPJ Ketenagakerjaan gelombang 2 dipastikan cair pekan ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 merupakan bantuan subsidi gaji untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima subsidi gaji gelombang 1.
Jumlah dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama senilai Rp1,2 juta atau Rp600 ribu per bulan.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Berangsur Naik, Sekarang Tembus Rp 13.350
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerinta Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji diperuntukkan dalam penanganan Covod-19 secara bertahap.
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida di Jakarta dalam siaran pers Kemnaker pada Senin 9 November 2020.
Baca Juga: Sederet Kasus Hukum Menjerat Habib Rizieq. Meski SP3 Tetap Bisa Kembali Dilanjut
Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bagi para pekerja ini.