POTENSIBISNIS - Penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang sebesar Rp2,4 juta yang bersifat hibah atau gratis.
Awalnya bantuan berakhir pada September lalu, namun pemerintah menambah pagu bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM, sehingga kebijakan ini pun diperpanjang hingga akhir November.
Program BLT UMKM diperuntukan membantu para pelaku usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Ini Jenis-jenis Usaha yang Bisa Menerima, Diperpanjang hingga Akhir November
Penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apapun. Selain itu, proses pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini dilakukan secara langsung, bukan bertahap.
Wajib diketahui, penerima BLT UMKM ini tidak bisa diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.
Penerima BLT UMKM hanya bisa diusulkan dan diajukan oleh lembaga pengusul, seperti:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM, Koperasi
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terfaftar di OJK
- Berkas yang harus dilengkapi
Baca Juga: UPDATE: Jumlah Kasus Corona Virus di Indonesia 444.348 orang per 10 November 2020, Jangan Lupa 3M