BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Ini Jenis-jenis Usaha yang Bisa Menerima, Diperpanjang hingga Akhir November

- 10 November 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II.
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran program BLT UMKM tahap II. /potensibisnis.com/


POTENSIBISNIS - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) menjadi fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi.

Pasalnya, bidang UMKM termasuk yang paling merasakan dampak Pandemi Covid-19.

Untuk membantu UMKM tetap bertahan, pemerintah menggelontorkan banyak bantuan anggaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: UPDATE: Jumlah Kasus Corona Virus di Indonesia 444.348 orang per 10 November 2020, Jangan Lupa 3M

Namun, wajib diketuhi jenis usaha UMKM yang bisa mendapat bantuan pemerintah Rp 2,4 juta.

Awalnya bantuan berakhir pada September lalu, namun pemerintah menambah pagu bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM, sehingga kebijakan ini pun diperpanjang.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, jenis-jenis usaha yang akan menerima bantuan adalah jenis UMKM di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.

Baca Juga: Memperingati Hari Pahlawan, Simak 6 Film Indonesia yang mengangkat tema Kepahlawanan

"Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x