POTENSIBINSI - Kabar gembira untuk pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Pasalnya per hari ini sudah disalurkan tahap II subsidi gaji untuk periode November-Desember.
Jumlah yang dicairkan akan sama dengan termin I yaitu Rp 1,2 juta yang sebelumnya sudah diterima para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, uang akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama.
Baca Juga: Timnas U-19 Tambah Empat Pemain Baru di Ajang Virtual Home Training
"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Menaker Ida.
Selain itu, Ida akan memaksimalkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah termin II bagi pekerja.
Baca Juga: Pesan Istana Soal Kedatangan Habib Riziq ke Indonesia, Mahfud MD: Kawal Sampai Rumah
Berikut poin dalam penyaluran BLT Gaji Tahap II
1. Mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung. Proses penyaluran termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.