Kok BLT Tahap 3 Cair Hari Senin 14 September? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

13 September 2020, 05:55 WIB
Tangkapan layar laman utama BPJSTKU penyaluran BLT Rp600 ribu/ /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

POTENSI BISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini masih melakukan pendataan.

Sehingga terpaksa batal mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu tahap 3 untuk pegawai bergaji dibawah Rp5 juta, yang seharusnya disalurkan pada Jumat 11 September 2020.

Sehubungan hal itu, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tersebut bakal berlangsung mulai Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Menjelang PSBB DKI Jakarta, Pak Jokowi: PSBM Lebih Efektif dalam Penanganan Covid-19

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Ida, dalam keterangannya, Sabtu 12 September 2020.

Selain pelaksanaan teknis, kata dia, molornya penyaluran subsidi gaji Rp 600 ribu juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," kata dia, seperti dilansir PotensiBisnis.com dari galamedia.pikiran-rakyat.com "Sabar Ya BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Tak Jadi Cair Kemarin, Ini Jadwalnya".

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Minggu 13 September, Ada Doraemon, Dhoom hingga Sule KKN di Desa Penyanyi

Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS batch pertama sudah ditransfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan ke 3 juta penerima.

Sementara itu, untuk batch 3 bantuan pemerintah ini akan dicairkan ke 3,5 juta penerima.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.

Baca Juga: Segera Dapatkan BLT Rp2,4 Juta bagi Pelaku UMKM, Begini Cara Daftar Baru dan Persyaratannya

"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," ujar Ida.

Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian akan memberikan dana bantuan Rp 600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer bantuan BPJS untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.

Ia menjelaskan, masih banyaknya pekerja yang belum menerima subsidi gaji karyawan atau bantuan Rp 600.000 lantaran proses penyaluran pencairan BLT masih terus berjalan untuk memastikan tepat sasaran.

Ida memaparkan, validasi membutuhkan waktu cukup lama karena ada jutaan data rekening penerima Bantuan Subsidi Upah yang masuk dari perusahaan pemberi kerja yang disetorkan ke BP Jamsostek.

"Saya mohon sabar, ini adalah prinsip kehati-hatian agar (BLT Rp 600.000) tepat sasaran," ujarnya.

BP Jamsostek sendiri menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima pecairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ( BLT BPJS) yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

Untuk memperlancar kelancaran penyaluran, Ida meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan pemangku kepentingan agar kendala dapat diminimalkan dalam penyaluran subsidi gaji Rp 600.000.

Beberapa kendala penyaluran bantuan BPJS itu antara lain duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.*** (Dicky Aditya/galamedia)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler