Terkait BLT Rp600 Ribu Pekerja, BP Jamsostek Akan Denda Rp1 Milyar bagi Perusahaan yang Ngeyel

- 12 September 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi: Gedung Perusahaan
Ilustrasi: Gedung Perusahaan /Pixabay/PublicDomainPictures

 

POTENSI BISNIS - BP Jamsostek mengimbau seluruh perusahaan segera melaporkan nomor rekening karyawannya agar dapat diverifikasi dalam program bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat.

Apabila diketahui perusahaan pemberi kerja tidak membayar iuran BP Jamsostek, berpotensi akan dipidanakan oleh pemerintah.

Selanjutnya jika perusahaan memotong gaji karyawan kemudian tidak dibayarkan, maka sanksi pidana menunggu perusahaan tersebut.

Baca Juga: Senin Pasti Cair BLT Rp600 Ribu Pekerja, Tapi Perusahaan Kena Denda Rp1 Milyar Jika Lakukan Ini

Baca Juga: Cek SMS Anda Pada Senin Pukul 12.00 WIB! Prakerja Gelombang 8 Akan Diumumkan

Kepala Cabang BP Jamsostek Bekasi, Cikarang Achmad Fatoni pada Kamis, 13 Agustus 2020 menjelaskan bahwa pihaknya akan mempidanakan perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar iuran BP Jamsostek.

Hal ini dilakukan karena sudah ada payung hukum yang mengatur kebijakan sanksi, sekaligus melindungi hak karyawan.

“Sesuai aturannya demikian, ada sanksi pidana yang mengancam, maka dari itu, pemberi kerja kami dorong untuk menyelesaikan tunggakannya. Apalagi yang sudah memotong dari payrolnya. Karyawannya yang paling menjadi korban,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x