POTENSI BISNIS - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.
Pelaku UMKM bisa melakukan daftar lewat cara baru, simak cara daftar Banpres UKM berikut pengambilannya.
Sebagaimana telah dirangkum PotensiBisnis.com dari berbagai sumber, Banpres UKM ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 8 Sampai Kapan Dibuka? Catat Jadwalnya Disini!
Pesyaratan tersebut, di antaranya penerima tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan ASN, TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Masyarakat bisa mengajukan daftar namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di Kota/Kabupaten di wilayah masing-masing.
Cara daftar:
Pendaftaran Banpres UKM Rp2,4 juta tidak dilakukan secara online, semua dilakukan secara manual atau offline.
Baca Juga: Daftar Harga dan Spesifikasi OPPO A12, OPPO A9, OPPO A92, Vivo, Samsung, Realme dan Xiaomi