POTENSI BISNIS - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan mengirimkan pesan blast melalui sms kepada para pekerja yang berhak menerima BLT Rp600 ribu.
Akan tetapi tidak semua pekerja akan mendapatkan subsidi gaji tersebut, berdasarkan kriteria calon penerima adalah pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Selain itu, memenuhi Permenaker No. 14/2020 yang mengatur subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang terutama memenuhi syarat berikut ini:
Baca Juga: Syarat dan Cara Lengkap Daftar Prakerja Gelombang 8 yang Tidak Banyak Diketahui Orang
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Membayar iuran selambatnya pada Juni 2020 lalu.
4. Bergaji di bawah Rp5 juta
Dikutip PotensiBisnis.com melalui Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, bahwa para pekerja yang menerima SMS tersebut bisa langsung membuka link bsu.bpjamsostek.id/kode unik pada laman itu.