POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total yang akan dilaksanakan tanggal 14 September mendatang.
Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah imbaun terkait pelaksanaan ibadah umat Islam di tengah Pandemi Covid-19.
"Imbauan ini disampaikan semoga dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya agar wabah ini cepat berlalu," tulis MUI dalam himbauan bernomor Kep-1639/DP MUI/IX/2020 dari Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Kamis 10 September 2020.
Baca Juga: Kapan BLT Tahap 3 Cair? Simak Jadwal dan Login Bsu.bpjamsostek.id untuk Cek Data Penerima
Salah satu poin himbauan disampaikan kepada umat Islam saat PSBB DKI Jakarta kembali diterapkan adalah terkait ketentuan ibadah umat Islam.
MUI juga meminta umat Islam membaca Qunut Nazilah. Selain itu, tokoh masyarakat berperan penting untuk mengingatkan lingkungan sekitar terkait pola hidup bersih dan sehat.
Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari galamedia.pikiran-rakyat.com, berikut poin imbauan untuk umat Islam dari MUI terkait Covid-19:
Baca Juga: Sinopsis Film Kabhi Alvida Naa Kehna Tayang di ANTV Pukul 13.45 WIB
1. Di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali, umat Islam tidak melaksanakan sholat Jum'at dan lima waktu berjamaah di masjid dan atau musholla.