SIM C Dibagi Jadi Tiga Jenis dan Berlaku Mulai Agustus 2021, Simak Peraturan Barunya

1 Agustus 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi SIM C /korlantas.polri.go.id

POTENSI BISNIS - Terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor, kepolisian telah menerbitkan peraturan baru berkenaan dengan itu.

Kini, SIM C dibagi menjadi tiga jenis akan diberlakukan mulai Agustus 2021.

Pembagian SIM tersebut telah tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemda Jabar Siapkan Filling Station Oksigen di Lima Daerah Ini, Ridwan Kamil Ungkap Tujuannya

Isinya tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. 

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, menyampaikan pihaknya akan menargetkan di Agustus 2021 ini penggolongan SIM C siap diberlakukan.

Menurutnya, ada tiga jenis SIM C yang akan diterapkan. Antara lain, SIM C, CI, dan CII.

Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Duduk Perkara Soal Temuan Obat Covid-19 Hasil Bertapa 40 Hari: Kalau Benar Amalkan

"Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya," kata Arief, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Minggu 1 Agustus 2021.

Berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2, di antaranya:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2021, Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Syarat dan Ketentuan

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Arief menegaskan, jika masyarakat mengendarai motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus naik kelas ke SIM CI. 

Baca Juga: Meminimalisir Angka Putus Kuliah Kemenag Ringankan UKT Mahasiswa PTKN di Masa Pandemi Covid-19

"Sedangkan, pemilik motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya hingga 2022, mengendarai moge di atas 500 cc bisa menggunakan SIM CI," tegas Arief.

Aries menjelaskan, penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada Agustus 2021 ini.

"Meski masih diberlakukan PPKM. Saat ini, masih ada yang perlu disiapkan yaitu penyiapan SOP," katanya.

"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," jelasnya.

Perlu diketahui, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama.

Arief menyampaikan, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000," kata Arief.

Menurut Arief, untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.

"Tetapi, biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi," tegas Arief.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler