Dana Jemaah Haji Siap Dikembalikan, Ini Kata BPKH

10 Juni 2021, 09:08 WIB
Ini Mekanisme Pengambilan Dana Haji Bagi Yang Batal Berangkat Tahun Ini /ANTARA FOTO/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS.

POTENSI BISNIS - Setelah pembatalan haji 2021, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mengembalikan dana calon jamaah haji yang akan menarik kembali dananya.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan, jika para jamaah berhak mengambil kembali dananya.

Menurutnya, karena uang itu milik jamaah dan harus dikembalikan jika ingin ditarik.

Baca Juga: Dana Pelunasan Jemaah Haji Bisa Ditarik Kembali, Ini Syarat dan Prosedurnya

Maka dari itu, pihaknya akan siapa membantu para jamaah calon haji yang ingin menarik kembali dananya.

“Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan,” kata Anggito, Kamis 10 Juni 2021, dilansir dari laman resmi BPKH.

Anggito menegaskan, bagi calon jamaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan haji.

Baca Juga: Sukses Perankan Andin Ikatan Cinta, Ternyata Amanda Manopo Punya 5 Bisnis Ini

"Hal itu akan menyebabkan, antrean diproses dari awal lagi," tegasnya.

Menurut Anggito, ada beberapa calon jamaah haji yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar. Sejauh ini tidak ada penumpukan penarikan dana.

“Jamaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jamaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jamaah. Angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik,” katanya.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 10 Juni 2021: Aries Merasa Bersemangat, Leo Hindari Konflik, Virgo Ada Ketegangan

Anggito mengingatkan, untuk calon jamaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.

"Nilai manfaatnya bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," ujarnya.

Anggito menjelaskan, hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji.

"Rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp 70 juta. Namun, jamaah hanya membayar tunainya sebesar Rp 35 juta," jelasnya.

“BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jamaah haji waktu berangkat.

Seperti banyak diketahui jika biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH,” ujar Anggito.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: BPKH

Tags

Terkini

Terpopuler