Haji 2021 Dibatalkan, Simak Tujuh Tahapan Pengembalian Setoran Bipih dan Dokumen yang Harus Disiapkan Jemaah

- 5 Juni 2021, 14:09 WIB
Foto ilustrasi. Haji 2021 Dibatalkan, Simak Tujuh Tahapan Ambil Setoran Pelunasan Bipih dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Foto ilustrasi. Haji 2021 Dibatalkan, Simak Tujuh Tahapan Ambil Setoran Pelunasan Bipih dan Dokumen yang Harus Disiapkan /Foto : Ilustrasi/kemenag.go.id

POTENSI BISNIS – Keberangkatan Jemaah Haji 2021 resmi dibatalkan, namun bagi Jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dapat menarik kembali setoran pelunasan tersebut.

Meski setoran tersebut diambil kembali, namun jemaah tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M.

Keputusan pembatalan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Menurutnya keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M ialah demi keselamatan jiwa Jemaah di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 5 Juni 2021: Elsa dan Mama Sarah Panik, Andin Tahu Reyna Anak Kandungnya

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut, dikutip Potensibisnis.com dari situs resmi Kemenag.

Oleh karena itu pemerintah pun mengeluarkan kebijakan terkait setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan oleh Jemaah.

Di mana calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem ML Sabtu 5 Juni 2021: Dapatkan Diamond Gratis dan Skin Permanen

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x