Batal Berangkat Haji, Berikut tujuh Tahapan Permohonan Pengembalian Setoran Bipih

- 4 Juni 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Kemenag RI resmi mengumumkan ibadah haji 2021 dibatalkan, akan tetapi dana para jamaah dapat kembali melalui 7 tahapan berikut.
Ilustrasi ibadah haji. Kemenag RI resmi mengumumkan ibadah haji 2021 dibatalkan, akan tetapi dana para jamaah dapat kembali melalui 7 tahapan berikut. /Konevi/free-photos /Pixabay
 
POTENSI BISNIS - Pemerintah Indonesia melalui Kemenag memutuskan kembali tidak memberangkatkan calon jamaah haji tahun 2021.
 
Keputusan ini sebagaimana disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021.
 
Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jamaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dibayarkan.
 
 
"Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman dalam keterangan yang dikutip PotensiBisnis.com dari laman haji.kemenag.go.id, Jumat, 4 Juni 2021.
 
"Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443H/2022M," kata Ramadan.
 
Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan, yaitu:
 
1. Jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada kepala kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
 
 
a. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih
 
b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya
 
c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
 
d. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
 
2. Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kankemenag kabupaten/kota.
 
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kasi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
 
3. Kepala kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
 
4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi Siskohat.
 
 
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) cq Badan Pelaksana BPKH.
 
6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
 
7. Jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
 
"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Dua hari di kankemenag kabupaten/kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah," pungkas Ramadan.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x