Dana Pelunasan Jemaah Haji Bisa Ditarik Kembali, Ini Syarat dan Prosedurnya

- 10 Juni 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi jemaah haji.*
Ilustrasi jemaah haji.* /Pixabay/Abdullah_Shakoor.

POTENSI BISNIS - Anggota Dewan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islamy menyampaikan, jika dana pelunasan haji bisa diambil oleh para calon jamaah haji.

Menurutnya, dana tersebut bisa diambil dengan proses yang sama ketika akan membatalkan pemberangkatan haji.

Hal itu akan dilakukan, karena sebelumnya keputusan Kementerian Agama yang meniadakan perjalanan haji dari Indonesia ke Arab Saudi.

Baca Juga: Hormati Keputusan Pembatalan Haji 2021, SAHI: Dorong Pemerintah Komunikasi Intensif dengan Arab Saudi

“Bisa diambil. Prosesnya sama dengan proses pembatalan biasa,” kata Hurriyah, Kamis 10 Juni 2021, dikutip dari laman resmi BPKH.

Menurut Hurriyah, untuk pengambilan uang pelunasan ini tidak akan membatalkan haji para calon jamaah.

"Karena, calon jamaah haji dapat kembali melanjutkan masa tunggu mereka hingga pemerintah membuka kembali pemberangkatan haji," katanya.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF 10 Juni 202 yang Belum Digunakan, Dapatkan Hadia Map Baru dan Skin Permanen

“Tidak terbatalkan, kalau yang dikeluarkan hanya dana pelunasan, tapi kalau (dana haji) dikeluarkan semua maka porsi terbatalkan sesuai peraturan perundangan,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x