Mardani Ali Sera Sebut Tujuan Fokus Pembangunan SDM Rusak Karena Miras: Batalkan Perpres No 10/2021

1 Maret 2021, 13:40 WIB
Mardani Ali Sera menanggapi soal rencana Jokowi yang membuka izin investasi minuman keras (miras). Ia menyebut akan membahayakan anak muda.* /Twitter/@MardaniAliSera


POTENSI BISNIS - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera sebut Pemerintah mengecewakan soal penerbitan Perpres No 10/2021 tentang Investasi Miras.

Menurut Mardani Ali Sera bukan masalah agama semata. Tetapi permasalahan SDM bangsa.

Ironi, kata dia, ketika Pak Jokowi ingin SDM berkembang, dan fokus pembangunan SDM, justru miras malah dimudahkan investasinya.

Baca Juga: Perpres Minuman Beralkohol Bisa Ciptakan Lapangan Kerja, Pengamat Ekonomi: Asal Tidak Melanggar Etika

"Mengejutkan dan mengecewakan perpres yang membolehkan investasi miras, ini bukan masalah agama semata. Tetapi, ini masalah SDM bangsa, ironi ketika Pak Jokowi ingin SDM kita berkembang, fokus pembangunan SDM, justru miras malah dimudahkan investasinya," kata Mardani Ali Sera, dikutip dari cupilkan video yang diunggahnya ke Twitter @MardaniAliSera, pada Senin 1 Maret 2021.

Dikatakan Mardani, padahal semua kajian sudah menyatakan bahwa adictive kepada miras ini berbahaya, dan merusak generasi, merusak segalanya hampir setara dengan narkoba.

"Kalau kita berpikir rasional, karena itu sudara kita yang di Manokwari sudah punya perda yang menolak miras, dan kalo ada temen-temen mengatakan ditempat lain kan ada lokal wisdom. Ada produksi lokal, justru dengan adanya perpres ini semua akan habis akan diambil oleh kekuatan kapitalis," ujarnya.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 1 Maret 2021: Andin Menangis Merasa Bersalah Kemudian Memeluk Al

Oleh karena itu, pihaknya menolak Perpres No 10 tahun 2021 soal investasi miras dan minta dibatalkan.

"Tidak ada manfaatnya perpres ini kecuali merusak, karena itu Partai Keadilan Sejahtera menolak dan meminta membatalkan," kata dia.

Sebelumnya, kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang aturan tata cara investasi di Indonesia.

Baca Juga: Terungkap, Natalius Pigai Bongkar Sosok Dibalik Layar Kebijakan Investasi Miras yang Diteken Jokowi

Dalam Perpres No 10/2021 itu juga mengatur satu di antara jenis usaha soal investasi minuman keras beralkohol (miras) di beberapa wilayah di Indonesia.

Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diteken pada 2 Februari 2021 lalu, menuai pro dan kontra.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Maruf Amin Jadi Sorotan atas Penerbitan Investasi Miras, Musni Umar: Wapres Tidak Bisa Apa-apa, Itu Tugas...

Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip dari Perpres Nomor 10 tahun 2021;

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler