Perpres Minuman Beralkohol Bisa Ciptakan Lapangan Kerja, Pengamat Ekonomi: Asal Tidak Melanggar Etika

- 1 Maret 2021, 13:15 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).*
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/Jeyaratnam Caniceus/

POTENSI BISNIS – Kebijakan pemerintah melegalkan investasi minuman beralkohol  dapat menciptakan lapangan kerja.

Hal tersebut dinyatakan oleh Pengamat ekonomi Universitas Padjajaran, Aldrin Herwany pada 1 Maret 2021 di Jakarta.

Dirinya menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol dapat menciptakan lapangan kerja.

Baca Juga: Terungkap, Natalius Pigai Bongkar Sosok Dibalik Layar Kebijakan Investasi Miras yang Diteken Jokowi

Selain itu Aldrin dalam pernyataanya mengatakan regulasi tersebut juga dapat kembali meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah berbasis pariwisata.

Dengan syarat yaitu asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.

"Jadi, silakan saja, jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membuka lapangan kerja," kata Aldrin, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Baca Juga: Gelar Latihan Perdana, Ada Wajah Baru di Skuad Persib Bandung

Namun dia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut hanya efektif bagi industri minuman beralkohol di beberapa tempat saja.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x