POTENSI BISNIS – Kebijakan pemerintah melegalkan investasi minuman beralkohol dapat menciptakan lapangan kerja.
Hal tersebut dinyatakan oleh Pengamat ekonomi Universitas Padjajaran, Aldrin Herwany pada 1 Maret 2021 di Jakarta.
Dirinya menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol dapat menciptakan lapangan kerja.
Baca Juga: Terungkap, Natalius Pigai Bongkar Sosok Dibalik Layar Kebijakan Investasi Miras yang Diteken Jokowi
Selain itu Aldrin dalam pernyataanya mengatakan regulasi tersebut juga dapat kembali meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah berbasis pariwisata.
Dengan syarat yaitu asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.
"Jadi, silakan saja, jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membuka lapangan kerja," kata Aldrin, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.
Baca Juga: Gelar Latihan Perdana, Ada Wajah Baru di Skuad Persib Bandung
Namun dia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut hanya efektif bagi industri minuman beralkohol di beberapa tempat saja.